Papan Nama Apotek Tak Boleh Memuat Kata 'Gudang' dan 'Pabrik'

| masukan:

RUU revisi Undang-Undang Farmasi lolos sidang pleno parlemen⋯Apoteker lingkungan: 'Nama yang mendorong penyalahgunaan harus dicegah sejak awal' vs konsumen: 'Harus murah sekaligus aman

Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Jeong Eun-kyung (ketiga dari kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Kim Young-hoon (keempat) berfoto bersama setelah menandatangani nota kesepahaman untuk 'Mewujudkan Rumah Sakit yang Aman dan Diinginkan untuk Bekerja' dengan Asosiasi Rumah Sakit Korea, Asosiasi Perawat Korea, Korea Labor and Employment Service Foundation, serta Korea Employment and Labor Education Institute di Rumah Sakit Inha University, Incheon, pada 13 Agustus. Foto: Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan

Papan nama apotek tidak lagi boleh menggunakan ungkapan yang mengingatkan pada 'gudang' atau 'pabrik'.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menyatakan pada 26 September bahwa sidang pleno Parlemen ke-438 (sidang luar biasa) telah mengesahkan rancangan revisi sebagian Undang-Undang Farmasi. Rancangan itu melarang pengelola apotek menggunakan sebagai nama resmi apotek tanda atau ungkapan yang berpotensi mendorong konsumsi obat secara berlebihan dan penyalahgunaan obat. Kebijakan ini menyasar apa yang belakangan disebut 'apotek model gudang' dan jumlahnya meningkat.

Mengapa Nama Apotek Ikut Diatur

Dalam sekitar satu tahun terakhir, apotek-apotek besar bermunculan di berbagai daerah di Korea Selatan. Apotek tersebut menata obat-obatan dan produk kesehatan fungsional dalam jumlah besar di gerai yang luas, lalu membiarkan konsumen membandingkan harga sebelum membeli.

Mereka berusaha membedakan diri dari apotek lingkungan dengan mengandalkan harga murah dan pembelian dalam jumlah besar. Namun, muncul kekhawatiran bahwa cara itu dapat membuat obat dipandang seperti barang konsumsi umum dan mendorong penyalahgunaan.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menjelaskan, latar belakang revisi ini adalah kemungkinan konsumen memilih obat dengan mengutamakan harga, bukan kondisi kesehatan atau pengarahan penggunaan obat dari apoteker.

Yang Disasar Bukan Model Usaha, Melainkan 'Nama'
Revisi ini tidak mengatur bentuk usaha, melainkan 'nama dan penandaan'.

Pasal 24 Ayat 1 Butir 5 Undang-Undang Farmasi hasil revisi memuat lima jenis larangan.

Empat jenis pertama—① penandaan yang dapat membuat orang keliru mengira apotek sebagai kantor usaha pedagang besar obat atau pemegang izin suatu produk; ② penandaan yang menyiratkan apotek secara khusus menangani obat tertentu atau obat yang berkaitan dengan penyakit tertentu; ③ penandaan yang dapat membuat apotek disalahartikan sebagai fasilitas medis atau menyerupai nama penyakit; serta ④ penandaan yang menggunakan nama sama dengan fasilitas medis dalam radius 1 km dari lokasi apotek sehingga menimbulkan kesan adanya hubungan khusus dengan fasilitas tersebut—sebelumnya dibatasi dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Farmasi (Pasal 44 Ayat 2), dan kini dinaikkan menjadi ketentuan dalam undang-undang.

Revisi kali ini menambahkan jenis kelima, yakni penandaan yang dapat mendistorsi fungsi apotek, menyesatkan konsumen, atau mendorong konsumsi obat secara berlebihan dan penyalahgunaannya.

Namun, undang-undang ini tidak melarang model usaha apotek model gudang itu sendiri. Pengoperasian gerai besar atau memajang beragam obat tetap diperbolehkan.

Apoteker Lebih Dulu Mengangkat Masalah Ini
Organisasi apoteker menjadi pihak yang paling awal dan paling vokal menuntut revisi undang-undang.

Ketua Asosiasi Apoteker Korea Kwon Young-hee hadir sebagai saksi ahli dalam audit parlemen pada Oktober tahun lalu. Ia menuntut agar nama, penandaan, dan iklan seperti 'model gudang', 'model pabrik', 'model supermarket', serta 'diskon' yang mendorong penyalahgunaan obat dilarang. Ia juga pernah menyatakan bahwa “obat bukan sekadar barang konsumsi, melainkan kebutuhan pokok untuk kesehatan masyarakat” dan pengarahan penggunaan obat oleh apoteker harus selalu menyertai penjualan obat.

Kekhawatiran komunitas apoteker cukup jelas. Ketika konsumen memilih dan memasukkan obat ke keranjang hanya berdasarkan label harga di gerai besar, konsultasi dan pengarahan yang diperlukan sebelum obat dikonsumsi bisa terabaikan.

Dalam peraturan pelaksana, selain 'model gudang' dan 'model pabrik', diperkirakan akan dicantumkan ungkapan seperti 'model supermarket', 'tempat ziarah', 'harga khusus', dan 'diskon' yang memberi kesan bahwa produk di apotek tersebut lebih beragam atau harganya lebih menguntungkan dibandingkan apotek lain. Ungkapan eksklusif seperti 'terbesar', 'terbaik', 'pertama', dan 'paling besar' juga diperkirakan masuk daftar yang dibatasi.

Bagaimana Pandangan Konsumen yang Membeli Obat?

Dalam survei yang dilakukan lembaga riset pasar Embrain Trend Monitor terhadap 1.000 orang berusia 19–69 tahun di seluruh Korea Selatan, 87,6 persen responden mengetahui apotek model gudang dan 58,9 persen menilainya secara positif. Alasan positif yang paling banyak disebut adalah 'tampaknya menawarkan harga yang wajar' (71,5 persen), 'tampaknya memperluas pilihan' (54,8 persen), serta 'bisa membandingkan dan memilih berbagai produk' (52,0 persen). Sementara itu, responden yang menilainya negatif menyebut 'penyalahgunaan obat tampaknya akan meningkat' (65,4 persen), 'obat tampaknya diperlakukan seperti produk umum' (44,2 persen), dan 'petunjuk penggunaan atau efek samping tampaknya tidak akan cukup' (42,3 persen).

Hal yang menarik terlihat dari persepsi mengenai keamanan. Dalam survei yang sama, delapan dari 10 konsumen menyatakan bersedia menggunakan apotek model gudang jika perangkat pengaman disiapkan.

Dalam survei Kelompok Persiapan Masa Depan Apoteker (Yakjunmo) terhadap konsumen yang pernah berkunjung ke apotek model gudang, 45,3 persen dari 1.000 responden yang berkunjung dalam tiga bulan terakhir mengatakan mereka membeli barang tambahan yang tidak direncanakan. Sebanyak 62,2 persen juga mengatakan jumlah obat dan produk kesehatan fungsional yang menumpuk di rumah meningkat setelah menggunakan apotek tersebut.

Sebanyak 26,3 persen responden mengatakan mereka tidak sempat memastikan apakah obat tersebut boleh dikonsumsi bersama obat lain, sedangkan 49,0 persen pernah membeli dua produk dengan khasiat serupa secara berlebihan. Sebanyak 64,4 persen juga pernah berkonsultasi dengan apotek lingkungan karena tidak mengetahui cara mengonsumsi obat yang dibeli di apotek model gudang dan tempat sejenis. Akibatnya, responden yang mengatakan 'tidak membantu menghemat pengeluaran rumah tangga' (39,4 persen) lebih banyak daripada yang menjawab 'membantu' (29,8 persen).

Jadwal penerapannya telah ditetapkan secara rinci. Undang-Undang Farmasi hasil revisi akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan, setelah diajukan dan disahkan dalam rapat Kabinet serta melalui proses pengundangan.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan berencana menyiapkan peraturan pelaksana sebelum undang-undang berlaku. Kementerian juga akan memberikan panduan melalui wali kota, bupati, dan kepala distrik agar orang yang hendak membuka apotek baru mengetahui dan mematuhi aturan mengenai nama apotek sejak awal. Untuk apotek yang sudah menggunakan nama yang akan dilarang, kementerian telah menetapkan masa transisi enam bulan sejak tanggal berlakunya undang-undang.

Menteri Jeong Eun-kyung menilai revisi ini penting untuk mencegah dampak buruk yang ditimbulkan apotek model gudang. “Revisi Undang-Undang Farmasi ini bermakna karena menyiapkan perangkat untuk mencegah masalah dampak sosial, termasuk kekhawatiran penyalahgunaan obat akibat apotek model gudang yang baru-baru ini muncul,” katanya. “Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan penjualan di apotek yang sehat, tanpa pengaruh komersial berlebihan terhadap cara masyarakat membeli obat dan menentukan apotek yang mereka kunjungi.”

Ke depan, perhatian akan tertuju pada dua hal. Pertama, ungkapan apa saja yang akan dicantumkan secara spesifik dalam peraturan pelaksana. Kedua, apakah perangkat pengaman nyata seperti pengarahan penggunaan obat juga akan diperkuat setelah nama-nama apotek diubah.

Seperti terlihat dalam survei konsumen, yang diinginkan banyak orang bukan sekadar harga murah, melainkan apotek yang mampu menjamin harga terjangkau sekaligus keamanan. Apakah aturan mengenai nama ini dapat menjadi langkah pertama akan bergantung pada efektivitas peraturan pelaksana dan tindak lanjut nyata di lapangan.

×