Kebijakan Perlindungan Remaja
1. Tujuan
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dan Undang-Undang Perlindungan Remaja, untuk membantu remaja menggunakan internet dengan aman dan melindungi mereka dari informasi yang berbahaya.
2. Pemblokiran Media Berbahaya bagi Remaja
• Informasi yang kontennya berbahaya bagi remaja di bawah usia 19 tahun diklasifikasikan sebagai media berbahaya bagi remaja sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Remaja.
• Untuk media yang berbahaya bagi remaja, perangkat autentikasi disediakan untuk memblokir akses remaja secara fundamental.
3. Pelaporan Informasi Berbahaya
Jika Anda menemukan informasi yang berbahaya bagi remaja, harap laporkan ke Pusat Perlindungan Remaja online (www.youth.go.kr).
4. Penanggung Jawab Perlindungan Remaja
• Nama: Hong Seok-min
• Email: kormedi@kormedi.com