Penolakan Pengumpulan Email Tanpa Izin

Panduan Kebijakan

Kami menolak pengumpulan alamat email yang diposting di situs ini tanpa izin menggunakan program pengumpul email atau perangkat teknis lainnya. Harap diperhatikan bahwa pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dll.

Undang-Undang Terkait

Pasal 50-2 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dll. (Larangan Pengumpulan Alamat Email Tanpa Izin, dll.)

  • ① Siapa pun dilarang mengumpulkan alamat email menggunakan program yang mengumpulkan alamat email secara otomatis atau perangkat teknis lainnya dari situs web internet yang telah menyatakan penolakan terhadap pengumpulan alamat email.
  • ② Siapa pun dilarang menjual atau menggunakan alamat email yang dikumpulkan dengan melanggar ketentuan ayat 1 untuk tujuan komersial.

Ketentuan Hukuman

Pelanggaran akan dikenakan denda tidak lebih dari 10 juta won. (Pasal 65 Ayat 3 Nomor 2 Undang-Undang yang sama)

※ Kebijakan ini dijalankan sesuai dengan undang-undang terkait.