
Pemerintah menyatakan akan memberi ruang diskresi dalam peresepan obat. Namun, mengapa para dokter kandungan praktik mandiri menilainya sebagai “pelimpahan tanggung jawab pemerintah”?
Asosiasi Dokter Kandungan Praktik Mandiri Korea yang Dipilih Langsung (Direct Election) pada 15 merilis pernyataan sikap. Mereka menegaskan, sebelum obat penghentian kehamilan “Mifegin” digunakan berdasarkan penilaian dokter, pemerintah harus terlebih dahulu memperjelas usia kehamilan yang dapat diresepkan, metode tindak lanjut pascapenggunaan, serta tanggung jawab hukum tenaga medis.
Sehari sebelumnya, pada 14, Asosiasi Obstetri dan Ginekologi Korea juga mengangkat isu yang sama. Setelah Presiden Lee Jae-myung meminta agar pembelian ilegal dari luar negeri tidak dibiarkan dan solusi yang realistis dicari, dua organisasi dokter kandungan praktik mandiri itu menyampaikan keberatan selama dua hari berturut-turut.
Bagian yang paling sensitif bagi kedua organisasi itu bukan soal “pengenalan” Mifegin, melainkan frasa “nurani dan diskresi profesional dokter”. Mereka khawatir dokter di lapangan pada akhirnya dipaksa menanggung sendiri batasan yang semestinya ditetapkan undang-undang, termasuk tanggung jawab bila terjadi insiden.
“Pembelian ilegal tidak boleh dibiarkan”…menolak ‘izin tanpa persiapan’ ketimbang menolak pengenalan
Asosiasi Dokter Kandungan Praktik Mandiri Korea yang Dipilih Langsung (Direct Election) tidak menyatakan bahwa Mifegin harus dilarang tanpa syarat.
Dalam pernyataannya, organisasi itu menyebut mereka mengkhawatirkan kenyataan bahwa perempuan membeli dan mengonsumsi obat yang belum terverifikasi melalui jalur distribusi ilegal. Mereka menyatakan “sepenuhnya sependapat dengan perlunya menyiapkan sistem yang rasional”. Mereka juga menambahkan tidak ada perbedaan pendapat bahwa penghentian kehamilan dengan obat tidak boleh dibiarkan berada dalam celah hukum dan sistem.
Namun, mereka menilai negara tidak boleh menyerahkan penilaian kepada dokter tanpa menetapkan standar peresepan. Mereka meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan pedoman klinis nasional yang memuat usia kehamilan dan sasaran pasien yang dapat diresepkan, kontraindikasi, pemeriksaan pra-pemberian obat, pemantauan lanjutan, serta standar respons darurat.
Mereka juga menekankan perlunya menetapkan standar untuk menilai ketepatan tindakan medis dan tanggung jawab dokter bila setelah konsumsi obat terjadi perdarahan hebat atau infeksi, atau bila terjadi penghentian kehamilan tidak lengkap karena jaringan kehamilan tidak sepenuhnya keluar.
Pernyataan itu juga memuat ungkapan keras seperti “izin di luar hukum” dan “bencana medis”. Namun, mereka menyatakan bersedia bekerja sama dalam penyusunan sistem bila syarat keselamatan medis terpenuhi. Ini menunjukkan mereka menolak cara yang menyerahkan penilaian dan tanggung jawab kepada dokter ketika persiapan belum memadai, bukan menolak pengenalan Mifegin itu sendiri.
Sehari sebelumnya: “Jika dipaksakan, akan menolak total”…tuntutan dua organisasi serupa
Asosiasi Obstetri dan Ginekologi Korea juga mengeluarkan pernyataan pada 14. Mereka menegaskan penggunaan Mifegin tidak boleh diizinkan tanpa legislasi pengganti dan sistem pengelolaan keselamatan.
Organisasi itu menyatakan, jika usia kehamilan yang dapat diresepkan dan tanggung jawab atas efek samping diserahkan pada diskresi dokter, sengketa medis bisa meningkat. Mereka menambahkan, bila pemerintah memaksakan pengenalan, mereka dapat bergerak melakukan aksi penolakan total. Mereka juga meminta sistem pengelolaan yang memungkinkan verifikasi usia dan lokasi kehamilan sebelum pemberian obat, serta pemantauan perkembangan setelah konsumsi.
Meski ada perbedaan kecil dalam pilihan kata, tuntutan kedua organisasi pada dasarnya sama. Mereka sepakat masalah pembelian ilegal harus diselesaikan, tetapi meminta agar standar peresepan, sistem respons darurat, dan perangkat perlindungan hukum bagi tenaga medis disiapkan terlebih dahulu.
Pernyataan presiden mengarah pada peninjauan solusi, bukan ‘izin segera’
Alasan kedua organisasi mengeluarkan pernyataan sikap adalah pernyataan Presiden Lee Jae-myung.
Dalam rapat kabinet pada 14, Presiden Lee mengatakan bahwa karena Mifegin tidak diizinkan di dalam negeri, perempuan yang membutuhkannya membeli langsung dari luar negeri dan mengonsumsinya, dan dalam proses itu bahkan terjadi insiden. Ia menyatakan, “Sepertinya tidak tepat untuk membiarkannya.” Ia melanjutkan, karena penilaian dapat berbeda tergantung kondisi kesehatan perempuan, menetapkan hanya usia kehamilan secara seragam lewat undang-undang belum tentu selalu menjadi jawaban yang benar. Ia menyebut opsi untuk meninjau cara yang menyerahkan keputusan pada nurani dan diskresi profesional dokter. Ia juga meminta kementerian terkait mencari opsi kompromi.
Pernyataan itu lebih dekat pada usulan untuk mencari cara mengelola realitas yang terdorong ke distribusi ilegal agar masuk ke dalam kerangka sistem resmi, ketimbang pengumuman kebijakan untuk segera mengizinkan Mifegin tanpa standar. Namun, ketika “diskresi dokter” disebut dalam situasi tanpa standar hukum, pertanyaan tentang siapa yang memegang keputusan dan tanggung jawab akhir pun mengemuka.
Mengapa ‘diskresi’ bagi dokter praktik mandiri terasa lebih sebagai beban daripada kewenangan
Secara umum, diskresi dokter berarti kewenangan profesional untuk memilih metode terapi sesuai kondisi pasien. Namun, penghentian kehamilan melibatkan persoalan yang sulit diselesaikan hanya dengan pertimbangan medis. Perlu ditetapkan bersama: sampai usia kehamilan berapa resep dapat diberikan, bagaimana memperoleh persetujuan dari pasien di bawah umur, serta apakah hak dokter yang tidak ingin meresepkan akan diakui. Diperlukan pula standar untuk membedakan tanggung jawab perdata dan pidana bila terjadi insiden.
Dokter praktik mandiri sering kali bukan hanya dokter yang meresepkan, tetapi juga pengelola fasilitas kesehatan. Jika pasien mengeluhkan perdarahan dan nyeri pada malam hari atau akhir pekan, sejauh mana konsultasi harus diberikan; ke rumah sakit mana pasien harus dirujuk bila membutuhkan transfusi atau operasi; serta bagaimana membagi tanggung jawab bila pasien tidak menjalani kontrol lanjutan—semuanya menjadi persoalan yang sangat nyata.
Rumah sakit universitas umumnya dapat menghubungkan layanan gawat darurat, ruang operasi, dan perawatan rawat inap dalam satu institusi. Namun, tidak sedikit klinik obstetri dan ginekologi yang tidak memiliki fasilitas operasi darurat atau transfusi. Resep bisa diberikan di klinik, sementara penanganan komplikasi dilakukan di rumah sakit lain. Jika standar rujukan dan pembagian tanggung jawab antar-institusi tidak ditetapkan sejak awal, ada risiko berujung pada sengketa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menetapkan bahwa untuk meresepkan mifepristone—obat yang menghambat kerja progesteron, hormon yang diperlukan untuk mempertahankan kehamilan—tenaga medis harus mampu menilai apakah pasien berada dalam kondisi yang memungkinkan penggunaan obat tersebut. Jika diperlukan operasi, tenaga medis harus dapat memberikan perawatan langsung atau menghubungkan pasien ke fasilitas kesehatan lain, serta bersiap agar pasien dapat memperoleh layanan gawat darurat.
Dalam situasi seperti ini, “diskresi” bagi dokter praktik mandiri bisa terdengar bukan sebagai kebebasan praktik, melainkan sebagai permintaan agar individu menanggung standar yang belum ditetapkan negara dan risiko insiden. Ini menjelaskan mengapa dua organisasi yang mewakili kepentingan dokter praktik mandiri—bukan organisasi akademik obstetri dan ginekologi—lebih dulu bereaksi keras.
Selain itu, latar belakang tuntutan organisasi dokter praktik mandiri agar sistem respons darurat disiapkan adalah kekhawatiran bahwa setelah konsumsi obat dapat terjadi perdarahan atau penghentian kehamilan tidak lengkap, dan hal itu harus diantisipasi.
Karena itu, muncul pandangan bahwa ketika pemerintah merancang sistem, harus diperjelas institusi mana yang bertanggung jawab atas konseling dan pemantauan lanjutan, kontak malam hari, serta koordinasi rujukan. Pemerintah juga perlu menetapkan pihak yang menanggung beban tenaga dan biaya yang diperlukan.
Pemeriksaan USG, wajib untuk semua pasien?
Penekanan organisasi dokter praktik mandiri pada verifikasi usia kehamilan, menyingkirkan kemungkinan kehamilan ektopik, serta sistem respons darurat merupakan hal yang perlu ditinjau untuk menjalankan penghentian kehamilan dengan obat secara aman.
Namun, apakah pemeriksaan USG sebelum konsumsi obat harus diwajibkan untuk semua pasien merupakan isu terpisah.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mewajibkan pemeriksaan USG secara seragam untuk semua pasien. WHO merekomendasikan pemeriksaan dilakukan bila secara medis diperlukan, misalnya ketika usia kehamilan tidak pasti atau ada kecurigaan kehamilan ektopik. FDA juga tidak mewajibkan kunjungan tatap muka atau USG untuk semua pasien, tetapi mensyaratkan agar tenaga medis yang meresepkan dapat menilai usia kehamilan dan kemungkinan kehamilan ektopik, serta dapat menghubungkan pasien ke layanan gawat darurat atau operasi.
Dalam proses pembahasan penerapan di Korea, ada pula pendapat bahwa yang penting bukan apakah USG diwajibkan secara menyeluruh, melainkan menetapkan secara rinci pasien mana yang membutuhkannya dan fasilitas kesehatan mana yang akan merespons bila terjadi komplikasi.
Penilaian izin edar juga terikat kekosongan hukum
Di Korea, Hyundai Pharm mengajukan izin edar untuk “Mifjimismo”, yang menggunakan mifepristone dan misoprostol secara bersamaan, dan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat (MFDS) sedang meninjaunya. MFDS menyatakan bahwa sebagian dokumen perizinan—termasuk penetapan indikasi/khasiat dan rencana pengelolaan risiko—baru dapat dipastikan jika periode yang mengizinkan penghentian kehamilan ditetapkan dalam undang-undang. Artinya, struktur yang ada bukanlah sesuatu yang bisa langsung disetujui hanya berdasarkan pernyataan presiden.
Mahkamah Konstitusi pada 2019 memutuskan ketentuan pidana aborsi dalam KUHP tidak sesuai dengan konstitusi dan memerintahkan revisi undang-undang hingga akhir 2020. Namun, karena Majelis Nasional gagal menyiapkan legislasi pengganti dalam tenggat waktu, ketentuan pemidanaan itu sudah kehilangan kekuatan hukum. Kekosongan hukum terkait waktu dan prosedur yang mengizinkan penghentian kehamilan masih berlanjut hingga kini.
Perdebatan soal Mifegin tidak berhenti pada apakah satu obat akan diizinkan. Perlu ditetapkan bersama: siapa yang meresepkan dan di mana pengelolaannya dilakukan, sampai kapan dapat digunakan, serta bagaimana membagi tanggung jawab dalam keadaan darurat dan sengketa medis.
Tentu, membiarkan pembelian ilegal dari luar negeri apa adanya juga bukan jawaban. Namun, kekosongan hukum dan sistem juga tidak bisa ditutup hanya dengan penilaian individu dokter.
Pemerintah perlu menyajikan secara konkret waktu dan sasaran yang dapat diresepkan, metode tindak lanjut pascapenggunaan, serta standar pembagian tanggung jawab. Dengan begitu, akses aman bagi perempuan dan kekhawatiran tenaga medis dapat diselesaikan bersama.
