Klaim ‘kambing hitam 82%’, ternyata 14%⋯kadar ekstrak makanan penambah stamina ‘dibesar-besarkan’

| masukan:

Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan (MFDS) menindak 15 pabrik⋯12 di antaranya memalsukan label dan iklan kadar; 58.000 produk melanggar, nilai penjualan 3,6 miliar won

Produk ekstrak kambing hitam yang melanggar ketentuan, yang diumumkan MFDS pada tanggal 2. ‘Jeong Man-seong Black Goat’ mencantumkan 82% pada produk, padahal rasio campuran kambing hitam sebenarnya 14,1%. Foto=MFDS

Di antara produk ekstrak kambing hitam yang banyak dicari sebagai makanan penambah stamina, otoritas menemukan sejumlah produk yang mencantumkan dan mengiklankan kadar seolah-olah kandungan kambing hitam jauh lebih tinggi daripada kenyataannya. Ada pula kasus ketika rasio campuran kambing hitam sebenarnya hanya 14,1%, tetapi pada produk ditulis 82%.

Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan (MFDS) pada tanggal 2 menyatakan telah menindak 15 pabrik yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pangan, termasuk mencantumkan dan mengiklankan kandungan bahan baku produk ekstrak kambing hitam secara tidak benar. MFDS meminta pemerintah daerah setempat menjatuhkan sanksi administratif dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Produk pelanggaran yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut berjumlah 58.183 unit, dengan nilai penjualan sebesar 3,63 miliar won.

Faktanya 14,1% tetapi ditulis 82%⋯21,6%→87%, 38,7%→80% juga

Dari 15 perusahaan yang ditindak, 12 di antaranya terbukti mencantumkan atau mengiklankan kadar kambing hitam lebih tinggi daripada yang sebenarnya.

Dalam contoh kasus yang dipublikasikan MFDS, ‘Jeong Man-seong Premium Black Goat Extract’ mencantumkan 82% pada produk, padahal rasio campuran kambing hitam sebenarnya 14,1%. Angka pada label itu sekitar 5,8 kali dari rasio campuran yang sesungguhnya.

‘Cheonpungcho Black Goat Extract’ mencantumkan 87% padahal rasio campuran sebenarnya 21,6%. Selisihnya sekitar 4 kali.

Selain itu, ‘Solmi Black Goat Extract’ memiliki rasio campuran sebenarnya 38,7%, tetapi rasio yang dicantumkan 80% atau sekitar 2,1 kali.

MFDS menjelaskan, sebagian perusahaan mengecualikan jumlah air murni (air yang dimurnikan) yang digunakan saat membuat produk dari perhitungan rasio campuran, sehingga kandungan kambing hitam tampak lebih besar daripada kenyataannya.

‘Ekstrak kambing hitam 81%’⋯kandungan kambing hitam di dalam ekstrak hanya 1%

Ada pula kasus ketika angka besar yang tertulis pada kemasan tidak berarti kadar kambing hitam itu sendiri.

MFDS menyebut, sebuah perusahaan di Geochang, Provinsi Gyeongsang Selatan, mencantumkan ‘ekstrak kambing hitam 81%’ pada produk, tetapi tidak mencantumkan secara terpisah kadar kambing hitam yang terkandung di dalam ekstrak tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan kambing hitam dalam ekstrak itu hanya 1%, sementara sisanya adalah air murni. Artinya, ‘81%’ bukan kadar kambing hitam itu sendiri, melainkan persentase ekstrak yang dibuat dari kambing hitam dan air murni dalam keseluruhan produk.

Konsumen perlu mencermati perbedaan ini. Alih-alih hanya melihat angka kadar yang ditulis besar di bagian depan kemasan, sebaiknya periksa bersama-sama nama bahan baku dan keterangan kadar untuk memastikan apakah angka tersebut merujuk pada persentase ‘kambing hitam’ itu sendiri, atau persentase ‘ekstrak kambing hitam’ yang mencakup air dan bahan lain.

Pemalsuan dokumen penggunaan bahan baku⋯ada juga kasus tanpa uji mutu mandiri

Pelanggaran selain pencantuman kadar juga ditemukan.

Rincian pelanggaran utama mencakup tidak mencantumkan kadar kambing hitam, membuat dokumen palsu atau tidak membuat dokumen terkait penerimaan, pengeluaran, dan penggunaan bahan baku seperti kambing hitam, serta tidak melakukan uji mutu mandiri.

MFDS mengimbau agar saat membeli produk ekstrak kambing hitam, konsumen tidak menilai kualitas hanya dari label atau iklan yang menonjolkan kadar, melainkan memeriksa bersama-sama informasi pada label produk seperti nama bahan baku dan kadar.

MFDS menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap praktik mencantumkan dan mengiklankan bahan baku pangan serta kadarnya secara tidak sesuai fakta.

Namun, pengumuman kali ini terbatas pada hasil terkait 15 pabrik dan produk terkait yang terjaring dalam pemeriksaan tersebut.

×